LUTRA, mitrasulawesi.id -— Usai menyerahkan dokumen profil 14 komunitas adat Rongkong dan Peta wilayah Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu Mendesak Bupati Luwu Utara segera menerbitkan surat keputusan (SK) Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Rongkong.
Dokumen profil 14 komunitas adat Rongkong dan Peta wilayah Adat ini diterima oleh kepala dinas PMD Luwu Utara yang dihadiri Tomakaka Limbong H. Wajalangi, Matua Mangnganan H. Sitantu Panapi, Tomakaka Pong Tattu Muliadi, Tokoh Adat Amboan Tandi Lese, Tokoh Adat Salurante Dariatin, Pemuda Adat Rongkong, dan Pengurus AMAN Tana Luwu, Rabu (19/05/2021) di kantor Dinas PMD Luwu Utara.
Andre Tandigau, Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan AMAN Tana Luwu mengatakan bahwa dengan terbitnya Perda no 2 tahun 2020 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, maka kami mendesak Bupati Luwu Utara untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Rongkong.
“Peraturan daerah sudah ada, dan persyaratan juga sudah kita serahkan berupa dokumen profil 14 komunitas adat Rongkong dan Peta wilayah Adat, jadi tidak ada alasan Bupati untuk tidak segera menerbitkan SK tersebut,”tutur Andre Tandigau.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2019 lalu saat audience dengan pemerintah daerah Luwu Utara, Bupati Indah Putri Indriani mengatakan bahwa SK Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Rongkong belum bisa diterbitkan karena belum ada Peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.
“Jadi dengan terbitnya Perda no 2 tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, maka kami harap Bupati segera menindaklanjuti usulan Masyarakat Adat Rongkong dan menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Rongkong,”kuncinya. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.