JAKARTA, mitrasulawesi.id – Varian baru Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat di berbagai penjuru negara menjadi persoalan serius, khususnya di Indonesia.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini mal atau pusat belanja diwajibkan tutup total. Dikutip dari okezone.com panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang bertujuan menurunkan penambahan kasus konfirmasi di bawah 10 ribu per hari, yakni mal/pusat pebelanjaan/pusat perdagangan ditutup.
Pembatasan jam operasional seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Jokowi dalam keterangannya secara daring, Kamis (1/7/2021).
Dampak penularan yang diakibatkan oleh varian baru virus corona itu dinilai lebih besar. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.