Danpaspampres Angkat Bicara Usai Anggotanya Dihadang Petugas PPKM Darurat

oleh -

Jakarta, mitrasulaweai.id – Adanya kejadian seorang anggota Paspampres yang dihadang dan tidak diizinkan lewat oleh petugas PPKM Darurat di pos penyekatan Daan Mogot, Jakarta, Rabu, (7/7/21) kemarin, membuat Komandan Paspampres angkat bicara.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa banyak aparat TNI-Polri yang belum paham aturan PPKM Darurat sepenuhnya.

Baca Juga: Aksi Kocak Basilog Kodim Selayar Antar Logistik ke Lokasi TMMD Dikira Penjual Ikan

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, ada beberapa golongan masyarakat yang diperbolehkan melewati penyekatan.

Baca Juga:  Kehadiran Legislatif Diharap ikut Penanggulangan Perubahan Iklim d Madrid Spanyol

“Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan. Ada masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” ungkap Agus.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan saja, kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat akan terus terjadi.

Diketahui, saat itu seorang oknum polisi yang menghadang melayangkan kalimat menohok saat anggota Paspampres memberikan penjelasan pada petugas tersebut.

Baca Juga:  Supir Pete - Pete Merana Karna Kurang Pendapatan

“Kalau kamu paspampres, kenapa memang?” ucap oknum tersebut.

Baca Juga: Tim Kesehatan TMMD ke 111 Kodim Selayar Standby 24 Jam di Lokasi

Atas kejadian tersebut, Agus mengatakan bahwa hal itu sudah menyinggung institusi negara.

“Apa yang mereka lakukan sudah menyinggung institusi negara,” tegas Agus.

Agus pun mengaku bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi antara aparat yang bertugas untuk kembali memberikan pemahaman terkait aturan.

Baca Juga:  Camat Tallo Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Sunu

“Saya sudah berkoordinasi dengan para komandan satuan TNI dan Polri di lapangan, agar mereka memahami aturan tentang PPKM darurat,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, PPKM Darurat yang digalakkan oleh pemerintah memberlakukan penyekatan jalan disejumlah ruas jalan.

Jadi, bagi masyarakat yang tidak tergolong kategori esensial dan kritikal, maka tidak diperbolehkan untuk lewat sesuai amanat aturan. (#*#)

Tinggalkan Balasan