Makassar, mitrasulawesi.id – Pelimpahan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Alwan Sihadji ke Pengadilan Tipikor Makassar akan digelar sidang perdana pada hari Selasa, 11 Maret 2025 Pukul 09:00 Wita bertempat di ruang Sidang Pertama.
Dilansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Senin 10 Maret 2025. Alwan Sihadji, SH., didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.