Kejari Selayar Tahan Tersangka Proyek Runway Strip Bandar Udara Aroepala

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT. Global Madanindo Konsultan proyek bandar udara Aroepala terhitung hari ini, Rabu, 21/7/2021.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap inisial MIN (Direktur PT. Global Madanindo Konsultan) sudah berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kepulauan Selayar, (Sulsel).

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Buka Kejurda Inkanas 2023

Pemeriksaan tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, oleh Tim Jaksa Penyidik, langsung dilakukan penahanan.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH., melalui Kasi Intelijen La Ode Fariadin, SH., tersangka ditahan di Rutan Klas II B, Selayar.

Dalam kasus ini telah dilakukan ekspos perkara dan serangkaian pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) orang saksi sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2021.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Berikan Santunan Kepada 250 Orang Anak Yatim dan Calon Hafiz

“Inisial MIN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas II B, Selayar, berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup ditemukan dari hasil ekspose,” ujar La Ode Fariadin, Rabu (21/7).

La Ode Fariadin menjelaskan bahwa
pekerjaan pembangunan Bandara H. Aroeppala menelan anggaran Rp.11. 165. 875. 000,- yang bersumber dari APBN, malalui Kementerian Perhubungan RI dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan