GOWA, mitrasulawesi.id — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut baik kehadiran Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang resmi dioperasikan, Selasa (16/11).
Berlokasi di Ruko Yasmin, Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu ini tentunya akan mempermudah masyarakat untuk mengurus paspor. Sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kota Makassar.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Gowa untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi yang ingin mengurus paspor tanpa jauh-jauh harus ke Makassar dulu,” katanya.
Menurutnya, pelayanan yang baik yaitu pelayanan yang didekatkan ke masyarakat. Sehingga diresmikannya Kantor ULP Imigrasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendekatkan layanan ke masyarakat.
“Karena jika kita belum mampu meningkatkan pendapatan masyarakat maka kurangi bebannya dan itu berdampak baik bagi masyarakat kita,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu ia mengaku, tahun depan Pemkab Gowa akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) dimana nantinya seluruh bentuk pelayanan yang ada di Pemkab Gowa maupun lintas sektoral termasuk Imigrasi akan disatukan dalam MPP tersebut.
“Tahun depan kita akan membangun MPP diatas lahan 8.000 meter, dimana semua jenis pelayanan di Gowa akan disatukan di MPP ini sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tidak perlu berpindah-pindah kantor,” jelas Adnan.
Ia berharap dengan hadirnya Kantor ULP di Gowa ini, akan mempermudah masyarakat dan mampu mengurangi beban-beban yang dikeluarkan untuk keperluan pembuatan paspor.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan dipilihnya Gowa sebagai Kantor ULP karena lokasi yang startegis termasuk berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten yang ada di Sulsel.
“Ini tindak lanjut MoU kita bersama Pemkab Gowa pada September kemarin, dan hari ini terlaksana dengan baik. Kenapa kita pilih Gowa karena setelah melakukan kajian dan pertimbangan data yang ada ini posisinya sangat strategis,” katanya.
Sejalan dengan peresmian ini, Harun Sulianto juga memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Paspor tanpa ingin berlama-lama di kantor yakni melalui sebuah aplikasi APAPO (Aplikasi Layanan Paspor Online), dimana dalam aplikasi ini bisa mengatur kapan dan jam berapa masyarakat ingin mengurus.
“Ada inovasi yang supaya tidak ngantri dengan aplikasi Apapo itu para pemohon paspor bisa menentukan jam berapa, jadi meskipun ruangan kecil itu tidak menumupuk, dan pengurusan bisa selesai tiga hari setelah pembayaran jika persyaratan lengkap,” tutupnya.
Pada peresmian ini, Bupati Adnan turut didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (NH)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.