Makassar, MitraSulawesi.id– Mahasiswa dari Kabupaten Kepulauan Sula yang tergabung dalam Aliansi Save Maranfen menggelar Panggung sastra yang digelar mahasiswa di Sekretariat HPMS Jl. Borong Raya, Makassar. Sabtu (18/12/21).
Panggung sastra yang digelar mengangkat tema Kemunduran Demokrasi dan Lemahnya Penegakan HAM. Pihaknya menjelaskan tema tersebut diangkat lantaran lemahnya penegakan HAM yang ada di Indonesia khususnya di Desa Tomilouw, Kabupaten Kepulauan Sula.
Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula tersebut menilai tindakan penembakan yang dilakukan pihak aparat kepolisian terhadap 18 warga sipil di Desa Tomilouw pada 07 Desember 2021 lalu merupakan tindakan aparat yang tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat dan merupakan pelanggaran HAM terbesar yang dilakukan di tanah Sula.
Humas Aliansi Save Maranfen, Ari sekaligus Ketua Panitia Panggung Sastra, saat ditemui di sela kegiatan mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai wadah menampung aspirasi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengecam tindakan refresif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap warga sipil.
“Kegiatan ini sebagai bentuk aspirasi kami dan mengecam tindakan pihak kepolisian atas penembakan yang dilakukan, kami mendesak dan mengusut tuntas kasus penembakan tersebut karena merupakan pelanggaran HAM terbesar,” jelasnya.
Dalam penggelaran panggung sastra dihiasi dengan beberapa kegiatan diantaranya, tarian budaya, musikalisasi puisi, orasi ilmiah, dan pameran foto-foto masyarakat sipil yang tertembak oleh aparat kepolisisan.
Berdasarkan hal di atas, pihaknya juga menjelaskan beberapa poin tuntutan Aliansi Solidaritas Masyarakat Sipil sebagai berikut.
Segera usut tuntas kasus penembakan oleh Oknum Aparat Kepolisian Resotr Maluku Tengah terhadap masyarakat sipil di desa Tamilouw dan melakukan sanksi hukum yang tegas terhadap Oknum Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah.
Copot secara tidak terhormat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rosita Umasogi S.I.K yang telah lalai dalam menjalankan tugas kepolisian terkait penanganan yang sangat represif dalam upaya paksa penangkapan terduga kasus tindak pidana penebangan tanaman warga Dusun Ruhunusa Negeri Sepa dan terduga pelaku tindak pidana pembakaran kantor desa Tamilouw.
Mendesak Pimpinan tertinggi Kepolisian dan Lembaga Institusi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; PROPAM, POLRI, dan KOMNAS HAM untuk memberikan sanksi tegas PDTH terhadap Kapolres Maluku Tengah beserta Oknum Aparat Kepolisian Maluku Tengah yang melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil di Desa Tamilouw sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.