Jadwal Sidang di PN Selayar Beda Jadwal Pemanggilan Bisa Dilaporkan, Jaksa Angkat Bicara

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sidang kasus penganiayaan dan pengoroyokan yang terjadi pada hari Sabtu (21/8/2021) lalu, dengan korban anak dibawa umur, ZAM (17Th), seorang pelajar di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar menuai sorotan.

Akibat pengeroyokan ini, korban sempat dirawat di Puskesmas setempat dan dibuktikan hasil visum et repertum.

Adanya perbedaan jadwal pelaksanaan sidang dan jadwal pemanggilan sidang ditanggapi oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib.

Menurut Prof Hambali Thalib kasus itu, pihak korban mengaku telah beberapa kali dirugikan oleh kejaksaan lantaran surat panggilan sidang berbeda dengan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Selayar.

“Saya takutkan ini bukan kelalaian. Ini saya tidak menuduh, tanda petik yah, bisa saja menjadi sebuah strategi untuk mengaburkan laporan korban sebagai korban dari suatu tindak pidana,” terang Prof Hambali Thalib. Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul Sering Beda Jadwal Sidang, Pakar Hukum Sebut Kejari Selayar Bisa Dilaporkan

Terkait tanggapan itu, pihak Kejaksaan Negeri Selayar angkat bicara bahwa panggilan sidang berbeda dengan jadwal pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Selayar, itu terjadi karena mis informasi antara pihak korban, kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga:  Bupati Selayar Terima Plakat Penghargaan Raihan WTP 5 Kali dari Kemenkeu RI

Melalui Kasi Intel La Ode Fariadin, SH., didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Djamaluddin, SH., kasus tersebut. Ia mengatakan pada awalnya sidang disepakati pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 minta diundur.

“Itu penyampaian oleh pihak orang tua korban kepada jaksanya untuk jadwal persidangan minta diundur pada hari Rabu,” ujar La Ode Fariadin di Ruang Kerjanya, Selasa (28/12/21).

Lanjut La Ode Fariadin mengatakan bahwa dengan etikat baik Jaksanya menyampaikan ke Hakimnya dan disepakati bahwa agenda sidang pemeriksaan saksi disepakati hari rabu.

Ternyata dalam pelaksanaannya, keluarga korban dan korban datangnya bukan hari Rabu seperti yang disepakati tapi datang pada hari Senin.

“Jaksanya kagek, karena tidak berada ditempat. Makanya pak Rizal menghubungi jaksa ke dua untuk melakukan persidangan hari senin itu juga,” ujar kasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar.

Sementara JPU kasus ini, Rizal Djamaluddin mengatakan bahwa sebelumnya, pada hari Jumat lalu sudah menghubungi pihak korban, karena lokasinya di Kepulauan. Orang tua korban minta jadwal persidangan diundur karena kondisi cuaca penyeberangan. Dan hari itu juga menyampaikan ke pihak pengadilan dan terjadi kesepakatan sidang digelar hari rabu.

Baca Juga:  Didampingi Kuasa Hukum, Wartawan Dalami Proses Hukum

“Tapi nyatanya sidang digelar hari Senin karena pihak korban katanya sudah datang ke pengadilan,” ujarnya Rizal Djamaluddin disampaikan dari pihak Pengadilan Negeri Selayar.

Waktu itu saya berada di Makassar, terpaksa saya meminta jaksa kedua untuk mengikuti persidangan. Sidang tersebut dengan agenda pengambilan keterangan saksi korban yang rencana persidangan digelar pada hari Rabu sesuai kesepakatan.

“Saya juga heran kenapa dilaksanakan pada hari senin. Padahal kami sudah sepakat sidang digelar pada hari Rabu,” ujar Rizal.

Rizal Djamaluddin menambahkan bahwa kasus ini sudah putus dan kami pihak Kejaksaan Negeri Selayar mengajukan banding.

JPU menuntut 8 bulan hukuman penjara tapi divonis oleh hakim 8 Bulan dengan hukuman percobaan 2 Bulan tanpa ditahan.

“Dengan itu kami mengajukan banding. Dalam kasus ini sering dimasuki oleh pihak – pihak lain. Tapi kami menolak semua itu pak,” tutupnya.

Disamping itu, dari awal pihak keluarga korban merasa ada keganjilan dalam penanganan kasus hukum ini.

Baca Juga:  Sambut HBA ke 63, Kejaksaan Negeri Selayar Gerakan Bersama Tanam Pohon

Sebelumnya, sidang kedua kasus penganiayaan pelajar di Pengadilan Negeri Selayar pada Senin, 22 November 2021 lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi korban digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.

Saat dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan sidang dari kejaksaan yang berbeda dengan jadwal sidang di pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri Selayar saat itu malah mengaku bingung.

Menurut pihak Kejaksaan, seharusnya hal itu tidak terjadi.

“Kalau misalkan ada perbedaan (jadwal sidang di pengadilan dengan surat panggilan dari kejaksaan) saya tidak mengerti juga. Kalau ada perubahan, saya terus terang tidak mengerti juga. Karena harusnya jadwal itu terkonek antara jadwal surat panggilan yang dikeluarkan penuntut umum dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan. Kalau ada mis, yah…,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, Senin 13 Desember 2021.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.