Opini : Manajemen Pengelolaan Pesantren

oleh -
Penulis, Muhammad Taufik Mahasiswa STAI DDI Sidrap Prodi PAI

Opini, MitraSulawesi.id– Mengakar pada substansial pesantren, maka sebagai lembaga pendidikan Islam, pesantren berkenan dalam meningkatkan mutu, baik kuantitas maupun kualitas kelembagaannya, terutama dilihat dari sisi penyelenggaraannya maupun dari sisi manajemennya, sehingga proses kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang terjadi di pesantren tersebut dapat senantiasa mengarah pada orientasi dan kualitas pendidikan yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat.

Aspek yang dikembangkan dalam menjawab tantangan pesantren secara substansial dibutuhkan beberapa perhatian antara lain:

(1) aspek human resources (sumber daya manusia) sebagai perencana, pelaksana, penilai dan memberikan arah bagi tindak lanjut program yang dikembangkan oleh pesantren,

Baca Juga:  Dampak Pandemi Corona Terhadap Industri Pariwisata

(2) aspek budaya organisasi yaitu munculnya nilai dan norma yang yang sekaligus menjadi kontrol atas perkembangan dan kemajuan pesantren agar senantiasa selaras dengan norma keagamaan yang selama ini berkembang.

Oleh sebab itu, tidak heran ketika muncul ke permukaan tentang salah satu pernyataan yang menjelaskan bahwa pesantren akan hidup dan mati oleh tingkat kepedulian masyarakat nya.

Dengan kata lain bagi pesantren yang baru tumbuh akan sangat membutuhkan masyarakat sebagai perpanjangan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh pesantren, sehingga pesantren ini akan berkembang pesat sesuai dengan tingkat dan kepedulian masyarakatnya.

Baca Juga:  Opini : Buta Politik Dikalangan Pemuda

Bagi pesantren berkembang, masyarakat akan menjadi tumpuan atas peningkatan dan pelayanan mutu yang diselenggarakan oleh pesantren tersebut, sehingga hubungan yang harmonis akan memberikan dampak yang sangat berarti bagi pemenuhan sarana dan fasilitas belajar santri dan pada gilirannya santri sebagai peserta didik mampu menyerap model pengajaran yang disampaikan oleh para ustadznya sebagai pendidik dan pengajar yang mengacu kepada isu dasar profesionalismenya.

Baca Juga:  Opini: Pasar Oligopoli dan Pasar Monopolistik

Prinsip ini pun dapat berlaku bagi ustadznya yang telah dibekali dengan kemampuan mendidik dan mengajar dengan di lengkapi oleh fasilitas mengajar yang permanen, sehingga masukan, proses dan hasil yang dicapai oleh kedua komponen tersebut akan lebih bermakna bagi keberhasilan dalam kegiatan proses belajar-mengajar.

Penulis
Muhammad Taufik


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan