Makassar, mitrasulawesi.id — Masa jabatan ketua RT dan ketua RW di Kota Makassar telah berakhir yakni pada tanggal 1 maret 2022. Nantinya ketua RT dan ketua RW akan dipilih melalui skema pemilu raya.
Sembari menanti pelaksanaan pemilu raya, Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri S.IP, M.M melaksanakan rapat bersama Lurah se-Kecamatan Ujung Pandang terkait penetapan penjabat PJ ketua RT dan ketua RW tahun 2022 Kecamatan Ujung Pandang.(13/03/2022)
“Tadi kami mengumpulkan lurah untuk turun ke wilayah masing-masing dan memberikan penyampaian kepada masyarakat terkait berakhirnya masa jabatan ketua RT dan ketua RW masa jabatan 2017 s.d 2022.Ujar Syahrial Syamsuri
Syahrial Syamsuri menegaskan, penunjukan PJ. RT RW untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pemilihan ketua RT dan ketua RW yang baru melalui proses pemilihan pada pemilu raya ketua RT dan ketua RW nanti.
“Kami juga sampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kerjasama selama kurang lebih 5 tahun kebelakang kepada RT RW lama yang telah habis masa baktinya. Kami yakin bahwa keberhasilan pembangunan kota makassar selama kurun waktu 5 tahun ke belakang ada juga bagian dari kerja RT RW.Tutup Syahrial Syamsuri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.