PAD Kendaraan Meningkat dari Tahun Lalu, ini Tanggapan PLT Sekertaris Bapenda

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) triwulan I tahun 2022 mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu.

 

Plt Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM, mengatakan selain realisasi pendapatan Bapenda Sulsel dari BBNKB yang tumbuh 25,98 persen realisasi dari PKB juga mengalami kenaikan sebesar naik 4,74 persen.

 

 

“Terjadi pertumbuhan pendapatan pada sektor PKB yakni naik 4,74 persen sedangkan dari BBNKB naik 25,98 persen,” ujarnya Senin (4/4/2022). Ia menambahkan, meski data bulan Maret belum direkonsiliasi dengan pihak terkait, namun sudah dapat menjadi gambaran terjadinya pertumbuhan pendapatan.

 

Lebih lanjut Andi Satriady menuturkan, bahwa pada triwulan I tahun 2021 pendapatan dari sektor PKB mencapai Rp304.654.132.010 yang berasal dari pendapatan bulan Januari sebesar Rp98.568.958.687, Februari Rp95.473.196.969, dan Maret Rp110.611.976.354.

 

Sedangkan pendapatan triwulan I tahun 2022 dari sektor PKB mencapai Rp319.088.650.460 yang berasal dari pendapatan bulan Januari sebesar Rp101.911.822.353, Februari Rp92.731.948.095, dan Maret Rp124.444.880.012.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Harapkan Perlunya Para Imam Tingkatkan Kualitas

 

Total pendapatan PKB triwulan I tahun 2021 sebesar Rp304.654.132.010 sedangkan pendapatan tahun 2022 periode yang sama mencapai Rp319.088.650.460. Artinya terdapat pertumbuhan pendapatan sebesar 4,74 persen.

 

 

Sementara di sektor BBNKB pada triwulan I tahun 2021 juga naik. Pendapatan pada Januari sebesar Rp68.330.795.750, Februari Rp65.826.265.220, dan Maret Rp75.702.516.600 dengan total sebesar Rp209.859.577.570.

 

Sedangkan pendapatan BBNKB pada triwulan I tahun 2022 total sebesar Rp264.373.138.932 dengan rincian Januari Rp79.872.512.600, Februari Rp84.949.507.642, dan Maret Rp99.551.118.690.

 

 

Jika pendapatan triwulan I tahun 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, terjadi pertumbuhan pendapatan yang cukup signifikan yakni sebesar 25,98 persen.

 

Pencapaian target ini menurut Andi Satriady tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di di Bapenda Sulsel termasuk Satlantas Polda Sulsel, dan dan PT Jasa Raharja.

 

Baca Juga:  Perayaan Budaya dan Akrobat Mewarnai SKBKT dan BBKT Kab Sidrap

 

Realisasi BBNKB Sulsel Triwulan Pertama 2022 Naik 25,98% Dibanding 2021

Realisasi BBNKB Sulsel Triwulan Pertama 2022 Naik 25,98% Dibanding 2021.

 

 

“Pencapaian ini membuktikan sinergitas dan kerjasama antara mitra di Bapenda Sulsel terjalin dengan baik dan kami berharap kedepannya semakin baik agar target akhir tahun pada Desember 2022 dapat dicapai,” ujar Andi Satriady yang juga merupakan mantan Kasubag Perhubungan dan Komunikasi Informatika Setda Kab. Bone ini.

 

Pencapaian ini lanjut Andi Satriady membuktikan bahwa meskipun masih dalam keadaan Pandemi Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional melalui program pro rakyat yang digalakkan Gubernur Sulawesi Selatan telah berhasil meningkatkan kembali perekonomian masyarakat Sulsel yang dua tahun terakhir berjibaku melawan Covid-19 dengan berbagai variannya.

 

 

“Bapenda Sulsel terus melakukan inovasi dengan menghadirkan berbagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini pembayaran pajak kendaraan secara digital dapat dilakukan pada beberapa aplikasi online seperti Signal, Tokopedia, Go Tagihan, Indomaret, dan masih banyak lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Kamtibmas, Tripika Kec. Biringkanaya pastikan keamanan warga yang wilayahnya dilalui iring-iringan Pengantar Jenazah

 

Sebelum membayar pajak kendaraan, Andi menegaskan, bahwa wajib pajak dapat mengecek tagihannya melalui twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan sejumlah aplikasi digital lainnya.

 

Pajak Progresif

Plt Sekretaris Bapenda Sulsel menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggelar pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

 

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

 

 

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.