DPRD Gowa Setujui Pembahasan Ranperda PDAM Gowa

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa akhirnya menyampaikan persetujuannya membahas lebih dalam soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang yang telah diserahkan Pemkab Gowa, Jumat 18 Maret sebelumnya.

Persetujuan tersebut diambil DPRD Gowa, pada Jumat (1/4). Ranperda tersebut telah disetujui delapan fraksi di DPRD Gowa yang kemudian disepakati bersama para fraksi untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Kader Pramuka UNCP, Turun Kejalan Poros Palopo

Persetujuan membahas lanjut itu disampaikan para perwakilan fraksi melalui rapat pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan dihadiri langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Juru bicara Fraksi PKB, Haniah Hafid, menyampaikan apresiasi fraksinya terkait langkah pemerintah kabupaten mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tersebut. Menurutnya, ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga:  Dr. Gaffar: Setelah Hasil Lap Anggota DPRD Gowa Negatif Corona

”Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa, sehingga kami dari Fraksi PKB setuju untuk membahas dan mengkaji lebih mendalam sesuai ketentuan,” papar Haniah.
Hal senada disampaikan jubir Fraksi Amanat Sejahtera, Zulfiadi.

Legislator satu ini mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Camat Biringkanaya Control Pengerukan

”Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan,” jelasnya.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan