SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Harga penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di APMS (Ageng Penyalur Minyak Solar) di Kabupaten Kepulauan Selayar ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 7.650,- perliter.
Untuk mencukupi kuota APMS dan menghindari antrian panjang maka dilakukan pembatasan kepada konsumen untuk jenis pertalite.
Pembatasan ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya diduga ada APMS ‘nakal’ membuka jam pelayanan 2 sampai 3 jam atau waktu tertentu saja. Dan sisanya dijual ke pengecer (sub penyalur).
Dari informasi yang didapat bahwa alasan pembatasan BBM subsidi di APMS Selayar selain menghindari antrian juga pemenuhan kuota sub penyalur.
Sehingga penyalur bisa menjual dari pagi hingga malam hari dengan harga Rp 12.000 perliter.
Dilihat sepintas. Bisnis BBM bersubsidi ini, sub penyalur mendapat untung sebesar Rp 4.350 perliter.
Sedangkan penjualan eceran di kios kios pinggir jalan 1 Botol Aqua besar pertalite seharga Rp 20.000 dan jenis Pertamax seharga Rp 25.000,- perbotol dengan isi kurang lebih satu liter setengah.
Faktanya, keuntungan Rp 4.350 dari penjualan penyalur tidak sedemikian, ini dikarenakan AMPS menjual dengan harga 2 juta rupiah perdrum isi 200 liter, ujar sumber yang namanya tidak ingin dipublis.
“Jika dikalkulasi, harga 2 juta perdrum berarti sub penyalur membeli pertalite sebesar Rp 10.000 perliter dari APMS. Artinya penyalur hanya mendapat untung sebesar 2000 rupiah perliter. Sedangkan APMS mendapat untung dari penjualan sebesar Rp 2350 perliter,” ujarnya kepada media ini.
Dilihat dari keuntangan Bisnis BBM bersubsidi ini, APMS sudah dapat untung 2 kali yakni penjualan langsung ke konsumen dan penjualan ke sub penyalur.
Meskipun dapat untung dari Pertamina, APMS di Selayar masih lebih doyan jual ke sub penyalur dari pada jual langsung ke konsumen. Apakah ini yang menjadi alasan sehingga APMS buka pelayanan semaunya saja?
“Lebih parahnya lagi, ada dugaan oknum berstatus ASN mendapat jatah 1 tangki dari pihak APMS,” sebutnya.
Bahkan, Oknum berstatus ASN tersebut menjual jatahnya dengan harga Rp 2 juta 150 Ribu perdrum dan ada lagi sub penyalur menjual jatahnya di luar wilayah penjualanya. Sudah lengkap permasalahan BBM di Selayar, yang dirugikan adalah masyarakat kita sendiri, ujarnya.
Sumber juga meminta agar tim terpadu setiap saat turun ke lapangan memantau jadwal waktu penjualan APMS sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten kepulauan Selayar dan harga BBM termasuk harga BBM di Kepulauan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kabag Ekonomi, Rabu (29/6/22) terkait kebenaran informasi tersebut menjawab belum mengatahui hal ini.
“Mksh infonya pak. akan kami lakukan crosschek terkait hal diatas,” tulis Kabag Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, St. Nadirah Basrum, S. Pd.
Ia juga menjelaskan, seharusnya APMS tidak mengenal yang namanya pengecer karena pengecer yang kira kira pemaknaanya adalah penjual BBM yang tidak memiliki izin, (ilegal), pidana sebagaimana pasal 53 UU migas noomor 22 Tahun 2001.
Diketahui bahwa ada 3 stasiun pengisian bahan bakar umum (APMS) di Selayar melayani penjualan pertalite hanya jam tertentu saja. Dan masing masing mendapat kuota BBM Bersubsidi ratusan ton perbulan dari Pertamina untuk kebetuhan masyarakat selayar. (Mj)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.