Polsek Panca Lautang Gelar Penyuluhan Hukum, AKP Muhammad Irsal Ajak Berantas Narkoba

oleh -
oleh

Sidrap, MitraSulawesi.id– Polsek Panca Lautang, Polres Sidrap melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kapolsek Panca Lautang, AKP Muh Irsal mengatakan, penyuluhan hukum tersebut tentang penyalangunaan narkoba, gangguan Kamtibmas, serta tindak pidana umum lainnya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Sidrap itu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, serta menjaga daerah kita ini dari segala gangguan Kamtibmas. Kita harap daerah kita ini tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Baca Juga:  Ternyata Ikan Oarfish di Selayar Tidak Kena Pancing, Tapi Begini Ceritanya

Disamping itu, AKP Muh Irsal juga masyarakat harus memiliki wawasan dan pengetahuan tentang hukum, baik itu hukum negara ataupun perda-perda yang ada.

Dia menegaskan bahwa terkait dengan Narkoba dan miras merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa. Sehingga harus diwaspadai.

Baca Juga:  DEM Makassar Gelar Deklarasi Pemuda Menyongsong Kedaulatan Energi Indonesia

“Anak-anak kita harus diawasi ketat, agar tidak terjerumus dalam rayuan untuk mengkonsumsi miras, apalagi narkoba,” ujarnya.

Sebab, kata dia selain membahayakan kesehatan penggunannya, juga berdampak pada proses hukum dengan ancaman yang sangat berat.

“Selain itu, mari sama-sama kita antisipasi terjadinya tindak pidana KDRT maupun kekerasan anak,” papar Kapolsek Panca Lautang di hadapan puluhan warga.

Lebih jauh AKP Muh Irsal mengingatkan tentang penggunaan media sosial. Kata dia, banyak berita bohong alias hoaks yang bertebaran di jejaring media sosial.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Wanita Plesetkan Doa Berbuka Diamankan Polisi

Oleh karena itu, dirinya selaku Kapolsek Panca Lautang meminta kepada masyarakat jangan membagikan berita yang belum jelas sumbernya. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.