Gowa,Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, harus tahu apa hak dan kewajibannya ketika resmi tercatat sebagai pelanggan pengguna air bersih. Hal ini dikatakan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa Hasanuddin Kamal, Sabtu (13/8/2022).
Penegasan ini sengaja disampaikan Hasanuddin dengan tujuan agar para pelanggan air bersih milik PDAM bisa mengetahui dan paham, apa hak dan kewajiban yang harus dilakukan jika sudah resmi tercatat sebagai pengguna air bersih, melalui rekening resmi pelanggan yang terdaftar kantor PDAM Tirta Jeneberang tersebut.
Menurut Hasanuddin, pelanggan air bersih memiliki hak mendapatkan layanan air bersih setiap hari. Sementara kewajiban seorang pelanggan air bersih adalah harus melakukan pembayaran rekening air dengan ketentuan waktu.
“Adalah hak bagi pelanggan menikmati distribusi air bersih yang dialirkan pihak PDAM ke rumah-rumah pelanggan. Itu adalah haknya menerima distribusi air. Dan kewajiban seorang pelanggan air bersih adalah membayar biaya rekening air berdasarkan meteran air yang dimiliki masing-masing pelanggan air. Jadi ketentuan pembayaran itu telah ada dan pembayarannya pun harus sesuai pemakaian air. Pembayaran ini adalah kewajiban seorang pelanggan,” papar Ketua Perhimpunan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia
(Perpamsi) Sulsel ini.
Jika pada perjalanannya pelanggan air tidak melakukan kewajibannya membayar rekening air alias menunggak, sementara telah menikmati haknya maka tentu pihak PDAM punya hak melakukan sanksi terhadap pelanggan tersebut.
“Sanksi bagi pelanggan yang menunggak apalagi tunggakan itu sudah berjalan dua bulan, ke atas adalah pencabutan meteran air. Namun sebelum pencabutan petugas PDAM akan melakukan teguran lebih dahulu baik tertulis maupun lisan. Dan jika dalam waktu teguran berjalan pihak pelanggan belum juga memenuhi, kewajibannya maka akan dilakukan sanksi pencabutan meteran alias air tidak bisa mengalir lagi ke kran di rumah pelanggan. Pencabutan ini dilakukan sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur, ” jelas Dirut PDAM Tirta Jeneberang ini.
Hal senada dikatakan Abd Malik Abbas selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern. Malik menjelaskan jika PDAM Gowa selalu menjalankan SOP dimulai dari memberikan pemberitahuan sebelum melakukan pemutusan kepada pelanggan.
“Sesuai SOP yang berlaku di PDAM pelanggan yang menunggak selama dua bulan berjalan sudah diberikan pemberitahuan. Isi pemberitahuannya adalah mengingatkan pelanggan bahwa pelanggan yang bersangkutan sudah menunggak dua bulan dan diharapkan untuk segera melakukan pembayaran di loket-loket PDAM atau kepada petugas yang membawa surat pemberitahuan tersebut,” jelas Malik.
Malik juga menambahkan, bahwa pada saat akan melakukan pemutusan atau pencabutan meteran, ada pihak pemilik rumah yang menyaksikan pemutusan tersebut.
” Apalagi jika pada rekening pelanggan sudah tertera dengan jelas menunggak tiga bulan keatas maka berdasarkan SOP itu, pihak PDAM dibenarkan untuk menutup langsung sambungan ke pelanggan. Jadi inilah alasan kami jika terpaksa harus melakukan pencabutan atau pemutusan kepada pelanggan air, ” kata Malik.
Karena itu, Malik mengimbau kepada seluruh pelanggan air bersih untuk tahu posisi hak dan kewajiban pelanggan agar ketika PDAM memberlakukan sanksi, pelanggan sudah siap menerima risikonya.
” Ada beberapa pelanggan melakukan protes ketika petugas kami melakukan sanksi pemutusan sementara ataupun pencabutan meteran secara permanen meski telah dilakukan teguran. Bahkan kami dianggap tidak melakukan SOP tapi begitu kami perlihatkan pelanggarannya mereka baru sadar dan paham.
Yang jelas setiap kami akan memberikan sanksi kepada pelanggan nakal, maka kita lakukan sesuai SOPnya, ” tambah Malik.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.