Sidrap, MitraSulawesi.id– Bhayangkari Cabang Sidrap terima sosialisasi pendidikan demokrasi dalam rangka memasuki tahapan Pemilu 2024 yang di gelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sidrap Jln. Bau Massepe No. 1 Pangkajene, Kecanatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (30/08/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Siska Erwin Syah, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Lina Muhtar, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam, Kordinator Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Bawaslu Kabupaten Sidrap serta pengurus ranting dan anggota Bhayangkari Se-Kabupaten Sidrap.
Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam dalam sosialisasi ini mengatakan “Peran penting seluruh unsur masyarakat kita butuhkan dalam mencegah, mengawasi dan mensukseskan pesta demokrasi yang akan digelar tahun 2024 mendatang,” ungkap Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam
Selain berkesempatan untuk mengajak seluruh pengurus dan anggota Bhayangkari Sidrap untuk turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan partisipatif, Bawaslu Sidrap juga berkesempatan untuk mensosialisasikan pencegahan Politik Uang.
Sementara itu Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Siska Erwin Syah mengatakan “Sesuai dengan program Kapolres Sidrap Sinergi Untuk Maju Bersama, Kami dari Bhayangkari Cabang Sidrap beserta jajaran siap berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 hingga sukses, semoga Sidrap bisa berjalan aman kondusif.” Terang Ny. Siska Erwin Syah
Andi Syaiful selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut memaparkan lebih jauh mengenai politik uang, sanksi dan pencegahannya.
“Dalam tahapan pemilu atau pemilihan banyak potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, tidak menutup kemungkinan bagi Ibu – ibu Bhayangkari Sidrap. Contohnya kasus politik uang, yang bisa saja melibatkan ibu – ibu, untuk itu kami berharap pelibatan ibu – ibu dalam menolak kemungkinan terjadinya politik uang, karena hal tersebut dapat memberikan sanksi sampai kepada sanksi pidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mempunyai kewenangan dalam mencegah, mengawasi dan menindak pelanggar regulasi pemilu. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.