Kendaraan yang Bakal Dilarang Tak Bisa Melakukan Pengisian BBM Pertalite

oleh -

MITRASULAWESI.ID – Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan hari ini, Sabtu (3/9/2022), Harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar resmi naik.

“Pertalite naik menjadi Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 7.650, sedangkan Solar subsidi dari Rp 5.150 naik menjadi Rp 6.800. Sedangkan Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500,” kata Arifin Tasrif.

Harga baru ini berlaku mulai hari Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, atau 1 jam sejak diumumkannya.

Hanya pihak-pihak tertentu yang boleh membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar tersebut.

Baca Juga:  Hanya 5,79 Persen Luas IPPKH Tambang di Kalimantan Selatan

Kendaraan yang bakal dilarang, tak bisa melakukan pengisian BBM Pertalite jenis roda empat diatas 1.400 cubicle centimeter (cc). Sementara untuk kendaraan roda dua yakni motor di atas 250 cc.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9/2022). Ia mengatakan, ada perubahan larangan kendaraan roda empat dari 1.500 cc menjadi 1.400 cc.

Berikut daftar kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa melakukan pengisian BBM Pertalite:

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Serahkan 567 SK Kontrak Perawat dan Bidan

Motor di atas 250cc

– Honda CB500X
– Honda CB500X
– Honda CBR600RR
– Honda CBR1000RR
– Yamaha T Max
– Yamaha MT09
– Yamaha MT07
– Kawasaki Ninja ZX10R
– Kawasaki Ninja H2
– Kawasaki KX450

Mobil di atas 1.500cc
– Toyota Avanza
– Toyota Rush
– Toyota Fortuner
– Toyota Vios
– Toyota Kijang
– Innova
– Daihatsu Xenia
– Daihatsu Terios
– Mitsubishi Xpander
– Wuling Confero S
– Honda Mobilio
– Honda HR-V
– Nissan Livina
– Nissan Serena
– Suzuki Ertiga
– Suzuki Baleno
– Hatchback
– Hyundai Stargazer
– Mazda CX-5
– Mazda CX-3

Baca Juga:  Peringati Hut ke 70 TNI AD, Pendam XVIII/Kasuari : Bersama Media Sinergi Bangun Negeri

Saat ini, aturan tersebut tengah direvisi. Wacananya, kendaraan roda dua di atas 250cc dan roda empat di atas 1.400 cc tak dapat lagi melakukan pembelian Pertalite. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (#*#)

Tinggalkan Balasan