”Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya dan terlaksananya pengelolaan keuangan desa yang bersih dari KKN,” ujar Hendra Syarbaini.
Agar tidak terjadi potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) agar pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, tepat sasaran dan berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.