LKBHMI Kerjasama MoU dengan Ombudsman Makassar

oleh -1 views

Makassar, Mitrasulawesi– Ombudsman Kota Makassar tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Ombudsman Makassar Jl. Sultan Alauddin Makassar, Jumat, 4/11/2022.

 

Dalam MoU tersebut diawali dengan sambutan wakil ketua Komisioner Ombudsman Makassar Dr.Muh.Irwan S.H.,M.H dalam sambutannya Irwan menjelaskan mengenai peraturan walikota no 2 tahun 2019 tentang Ombudsman Kota Makassar.

Baca Juga:  Cegah Banjir, Kodim 1430 Konut Reboisasi Lahan Tandus

 

“Dalam Perwali kami diatur pada pasal 6 ayat g dimana Ombudsman Makassar diamanahkan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, tentunya dengan adanya MoU ini semoga kedepan adik-adik mahasiswa membangun daya kritis serta ikutserta dalam mengawasi tindak Malandministrasi dan Pelanggaran Bisnis tidak beretika khususnya di Kota Makassar, apalagi adik-adik ini sebagai sosial kontrol masyarakat, “tutur Mantan Direktur LKBHMI Cabang Makassar Timur itu.

Baca Juga:  Bawaslu Gowa Gelar Launching dan Workshop DSP

 

Semantara itu Direktur Eksektufi LKBHMI Cabang Makassar Nur Alfitra Mappunna menyambut baik hal tersebut.

 

“Pihak kami tentunya menyambut baik kerjasama ini, insha Allah kedepan pengurus LKBHMI banyak berkonsultasi dan berkolaborasi dalam pendampingan masyarakat kota Makassar, baik dibidang hukum maupun yang terkait pelayanan publik dengan Ombudsman Makassar,”ucapnya.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses