Belum Ada Akta Nikah, 10 Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah Bebas Biaya

oleh -

Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.

“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses