Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.