Belum Ada Akta Nikah, 10 Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah Bebas Biaya

oleh -

Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara diantaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polres Selayar Gelar Apel Kasat Kamling

“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama ada harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kajari Selayar Janji Rampungkan Tahun Ini Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara Aroepala