Belum Ada Akta Nikah, 10 Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah Bebas Biaya

oleh -

Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Olehnya kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.

Baca Juga:  54 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Selayar Dapat Remisi Umum HUT ke 76 Kemerdekaan RI

“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” tutup Muh. Yunan.

Baca Juga:  Ops Keselamatan 2020 Polres Kepulauan Selayar "Bersatu Kita Lawan Covid-19"

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman. (Diskominfo SP/Im)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.