Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kemeneterian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
“Meski demikian kata dia, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini. Pengadilan Agama dalam pelayanan sinergitas seperti ini sifatnya pelayanan teknis, jadi tidak ada biaya-biaya tertentu yang harus diberikan ke Pengadilan Agama. Tetapi kita hanya ingin bersinergi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” pungkas Adam Malik.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Krg. Tompobulu, S.T., M.T., IPM sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi. Menurutnya kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan kata kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra,” Muh. Yunan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.