Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Begitu pula dengan penanganan wilayah yang sulit bahkan tidak terjangkau sinyal atau jaringan telekomunikasi, lanjut Kabid Humas, atas permohonan Pemkab Selayar, saat ini juga sementara dalam proses pembangunan 30 BTS.
“Serta masih banyak hal lainnya, ini sekedar sebagai bentuk informasi bahwa dengan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup tidak tinggal diam, terus berupaya semaksimal mungkin demi kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Tanadoang,” tutup Andi Esty. (humas)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.