Dikatakan, Praktik perkawinan anak patut menjadi perhatian dalam prioritas kita semua karena telah menumbulkan dampak yang sangat massif.
Anak yang menikah memiliki kerentangan yang lebih besar dalam akses Pendidikan dan akses Kesehatan serta berisiko besar mengalami tindak kekerasan, termasuk persoalan kemiskinan dilintas generasi.
“Data perkawinan anak di kabupaten Kepulauan Selayar tercatat sebanyal 191 anak di tahun 2020, 229 anak di tahun 2021 sedangkan di tahun 2022 menurun menjadi 163 kasus perkawinan anak.
Meski demikian Pemkab Selayar telah menujukkan komitmen dalam mewujudkan kabupaten layak anak dengan dikeluarkannya peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2020 tentang kabupaten layak anak.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh hadirin sebagai gugus tugas KLA untuk kembali mensukseskan pemenuhan indicator KLA, dimana saat ini sedang berlangsung evaluasi KLA yang dilaksanakan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sehingga peringkat madya yang sudah dirai sebelunya dapat di pertahankan bahkan bisa di tingkat lidya,” tambahnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.