Polda Sulsel Intensitas Penindakan 60 Persen Pelanggaran Lalin

oleh -

Dijelaskan, kegiatan KRYD ini tentunya berbanding terbalik dengan kegiatan Operasi Keselamatan -2023 yang mengedepankan Persuasif dan imbauan.

Berdasarkan formasi yang ditetapkan Ditlantas Polda Sulsel, pada kegiatan KRYD tersebut fokus pada pelanggaran seperti kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kondisi kendaraan tak sesuai standar pabrikan.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Bulukumba Cacat Administrasi, Direktur Pemuda Progresif Angkat Bicara

Selanjutnya, kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau strobo bukan peruntukannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, serta penggunaan helm tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).

Tinggalkan Balasan