Polda Sulsel Intensitas Penindakan 60 Persen Pelanggaran Lalin

oleh -0 views

Dijelaskan, kegiatan KRYD ini tentunya berbanding terbalik dengan kegiatan Operasi Keselamatan -2023 yang mengedepankan Persuasif dan imbauan.

Berdasarkan formasi yang ditetapkan Ditlantas Polda Sulsel, pada kegiatan KRYD tersebut fokus pada pelanggaran seperti kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kondisi kendaraan tak sesuai standar pabrikan.

Baca Juga:  Kontak Tembak di Papua, Dua Prajurit TNI Gugur Dalam Tugas Pengamanan Natal

Selanjutnya, kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau strobo bukan peruntukannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, serta penggunaan helm tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *