Setelah menerima laporan Kasat Reskrim menerjungkan tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan menggungkap pelaku yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Atas aksi cepat tim Resmob, barang bukti diamankan dan pelaku digiring ke sel Tahan Polres Selayar.
Terduga pelaku MFF alias Aan, Alamat Jl. A. Petarani Kelurahan Benteng Selatan mengakui perbuatannya mencuri hp merk vivo y 15 s milik Iswanto.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.