Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan barang bukti 1 (satu) sachet sisa pemakaian yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0.26 Gram, 1 (satu) botol mineral sedang yang pada penutupnya terdapat 2 lubang,1 (satu) buah pireks, 2 (dua) pipet warna putih.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.