Dalam prosedurnya, putusan serta-merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi, lanjut Yusril.
“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ujar Mantan Ketua Komisi Yudisial.
Ia menilai bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum “serta-merta” ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak.
“Misalnya, pada kasus perdata soal pangan. Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta. Sebab, jika tidak, bahan pangan itu akan rusak,” jelas Ketua Umum Partai PBB.
Sementara, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.