Atas dasar itu, Yusril memperkirakan bahwa pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan nomor 757/Pdt.G/2022 itu berlaku serta-merta.
“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” katanya.
Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, Putusan PN DKI Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh KPU karena tidak bisa mengikuti konteks Pemilu 2024 berdasarkan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. (ms/#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.