Ada Kesepakatan Perdamaian, Kejari Selayar Gelar Restorative Justice

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Restorative Justice telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di “Restorative Justice Passikamaseang Injo Gau Baji”.

Baca Juga:  Polres Selayar Turun Pengamanan Jambore PKK dan Expo UMKM

Penyelesaian perkara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH., didampingi oleh Irmansyah Asfari SH dan JPU Nurul Anisa SH dan dihadiri oleh tersangka Ahriansyah Aziz.

Baca Juga:  Wabup Selayar Terima Piagam Penghargaan Gubernur Sulsel

Pada kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative nomor:Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka.