Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., mengatakan bahwa sebelumnya sudah terbit surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari.
“Perkara ini telah di ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM),” ungkap La Ode Fariadin.
Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya dibawah 5 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun dan respon positif masyarakat akan perdamaian tersebut.
“Diharapkan antar korban dan pelaku tidak ada lagi dendam atau pembalasan atau permusuhan dikemudian hari,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar La Ode Fariadin. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.