Selanjutnya, dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Padahal, empat novum yang diajukan bukan merupakan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali karena novum tersebut sudah pernah diajukan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Sehingga kedatangan kita ke sini, kami mohon Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ujar Basri
“Kami dari DPC Kabupaten Bulukumba, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami,” kata Basri.
Basri, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan yang dimohonkan oleh Moeldoko.
Karena kata dia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara
Sekertaris DPC Demokrat Bulukumba pun Menghimbau kepada seluruh pengurus dan kader Demokrat Bulukumba tetap solid, satu komando dan harga mati dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY. (***)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.