Ia mengatakan hari ini melaksanakan dua kali persidangan. Yang pertama lanjutan mediasi dan berakhir gagal yang disebabkan karena sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan sejak dari awal gugatan ini bergulir di pengadilan PN selayar.
“Ada tiga orang (3) Tergugat tidak pernah hadir walapun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum,” ujar Bachtiar Bakrie kepada wartawan, Selasa (13/6/23).
Bachtiar Bakrie menambahkan bahwa ketiga orang pihak tergugat tidak memberikan alasan terkait ketidak hadirannya dan juga tidak ada kuasanya sehingga perkara ini harus segera dilanjutkan kepemeriksaan pokok perkara.
“Tadi sidang pembacaan gugatan sudah kami laksanakan sebagai Penggugat, Insha Allah minggu depan sidang dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban para Tergugat,” tegas Muh Bachtiar Bakrie.
Mengenai ketidak hadiran 3 orang Tergugat ini tentunya menjadi hal baik buat kami sebagai Penggugat karena mereka telah melepaskan hak hukumnya di persidangan.
“Ya kita liat saja perkembangan sidang- sidang selanjutnya yang pasti kami yakin keadilan akan berpihak kepada kami karena sudah sedikit tergambar bahwa dengan ketidak hadiran 3 orang Tergugat tersebut semakin memperjelas bahwa penguasaan tanah obyek perkara milik klien kami dilakukan dengan cara melawan hak dan hukum,” tutup lawyer asal makassar yang biasa disapa Atho Dg Jarre ini. (Tim/#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.