Tim Tabur Kejati Sulsel Kembali Amankan 2 Buron Kasus Korupsi dan Penipuan

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 Buronan asal Nabire, Jayapura, dan Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Selasa (11/7/23), di Wilayah Kota Makassar.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan 3 Infrastruktur Induk Sistem Pengendali Banjir

Buronan atas nama terpidana Frederik Eri Linggi, S.H., dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

Baca Juga:  Kunjugan CIDES ICMI ke TESAM, Ismail Suardi Wekke : Ada Kesamaan Perhatian

Dan satu buronan atas nama terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal tersebut disampikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, SH., MH., Rabu 12/7/2023.

Baca Juga:  Langgar PPKM, Pemilik Warkop Pilih Penjara 3 Hari dari pada Bayar Denda 5 Juta

Ia mengatakan bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.