Makassar, mitrasulawesi.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, berhasil mengamankan Buronan asal Pinrang.
Tersangka berinisial AM diamankan di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar jam 23.30 Wita.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan AM menjadi buron selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kronologi penetapan “AM” menjadi tersangka dan Buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.