BPKPD Selayar Tertibkan Reklame yang Tak Bayar Pajak

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, pada Rabu, (12/7)

Baca Juga:  Anggota Komisi VIII DPR RI Muh Rapsel Ali Sisir Pantai yang Tiap Tahunnya Terdampak Abrasi

Hal dilakukan untuk memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan.

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Lantik Direktur Utama Perusda Berdikari

Terpantau, penertiban ini petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.