Dari hasil interogasi sementara, ID mengakui melakukan pencurian di 3 (Tiga) TKP berbeda di Kota Benteng yaitu Pencurian di Jl. S. Parman pada tanggal 14 Juni, di Jln Pahlawan pada tanggal 16 Juni dan di Jalan Fatmawati Benteng pada hari Minggu 06 Agustus 2023.
“Para Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar, ada Laporan Polisinya dan Alhamdulillah bisa kami ungkap Pelakunya,” kata Iptu Nurman Matasa.
Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan sementara Pelaku, dari ketiga aksinya tersebut berhasil menggasak emas seberat kurang lebih 80 gram yang sebagian telah dijual, uang sebanyak Rp 2.000.000 ( Dua juta rupiah) dan satu unit hp merk Vivo 1902.
“Saat ini Pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Kita kenakan Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim.
(Humas Polres Selayar)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.