Kejari Selayar Kembali Tetapkan RR Tersangka Kasus Korupsi Jalan Bonerate Sambali

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H., sebagai Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi, di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada akhirnya Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang inisial RR (34) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024. atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Bonerate – Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa, (09/1/2024).

Baca Juga:  Terjun ke Dunia Politik, Giring 'Nidji' Syukuran di Rumahnya

Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan bahwa sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan inisial S dan M.M sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

“RR (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  HMI Universitas Mega Rezky Mempertanyakan Fakta Integritas Mahasiswa Baru, yang Dikeluarkan Birokrasi

Tersangka RR bertindak sebagai Pelaksana Lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi atas penunjukan oleh Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku kontraktor dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000 pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.