Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Restorative Justice Pasal 362 KUHP

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah dilaksanakan Restorative Perkara Tindak Pidana Umum Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka Sukardi alias Cantika Bin Sunding.

Restorative Perkara Tindak Pidana Umum ini dilaksanakan langsung di Rumah Restorative Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar Pukul 09.30 Wita.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : PRINT-681/P.4.28/Eoh.2/09/2023 tanggal 26 September 2023 untuk memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.

Baca Juga:  Sidang Pembacaan Eksepsi Rasman Alwi Ungkap Rekayasa Hukum Alfian Pramana

Restorative dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, SH serta Jaksa Penuntut Umum.

“Ini merupakan langkah dan upaya bersama dengan para Jaksa Penuntut Umum memberikan jalan damai kedua belah pihak yang mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice,” ujar Hendra Syarbaini.

Proses Upaya Restorative Justice terdapat hasil keputusan damai dengan syarat terdakwa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap kerugian dan barang yang dicurinya.

Baca Juga:  Kordiv Hukum Bawaslu Selayar Gelar Dialog Publik Tematik Pemilu 2024

“Keputusan damai telah disepakati oleh kedua belah pihak korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban dan Pemerintah setempat,” kata Kajari Selayar.

Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum an. Terdakwa Sukardi als Cantika Bin Sunding mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.

Baca Juga:  Bupati Minta Boikot Porprov XVII Sulsel Jika Tak Ada Jaminan

Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu kasus pidana umum, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang beperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai kekeluargaan. #*#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *