Sementara Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan SYL belum pulang karena tengah berobat untuk sakit prostat. Menurutnya, SYL akan kembali pada 5 Oktober.
“Pak Mentan kena prostat jadi nggak bisa pulang ke Indonesia tanggal 1 Oktober,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (03/10).
Sahroni beralasan Syahrul Yasin Limpo sulit dihubungi lantaran sakit prostat yang dialaminya.
“Disangka hilang tuh kan lost contact. Ya maklumlah, orang kalau sudah tua, kena prostat, ya boro-boro mikirin telepon. Ya akhirnya nggak bisalah komunikasi. Tanggal 5 dia sudah di Jakarta,” ujar dia.
Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementan pada Kamis 28 September 2023.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang puluhan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta 12 pucuk senjata api.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.
“Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di tempat lain juga kami telah temukan banyak dokumen terkait dengan perkara ini,” ujar Ali di KPK, Senin, (2/10/2023).
Namun, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi soal penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebab KPK masih melakukan proses analisis terhadap barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah dinas maupun di Kantor Kementan.
“Kemarin proses penyidikan berjalan, melakukan penggeledahan, ditemukan sekian barang bukti, termasuk uang Rp 30 miliar, dokumen-dokumen, barang bukti elektronik. Kami lakukan analisis di situ,” ujar Ali.
Selain itu, KPK juga masih memeriksa saksi-saksi sebagai pemenuhan alat bukti lainnya.
“Saksi-saksi lebih dahulu kami lakukan proses pemeriksaan, baru kemudian kami panggil tersangka untuk lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan. Di situlah kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini,” ujarnya. (#*#/)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.