4 Tahun Rasman Alwi Berjuang Menuntut Haknya Jadi Perhatian Masyarakat Selayar

oleh -
4 Tahun Rasman Alwi Berjuang Menuntut Haknya Jadi Perhatian Masyarakat Selayar
Gambar: Rasman Alwi (Tengah) Bersama Saleh dan Sarbini.

Selayar, mitrasulawesi.id – Masyarakat Selayar menaruh perhatian khusus terhadap Rasman Alwi dalam menghadapi kasus yang menimpanya sejak 2019 lalu, sampai menjalani dakwaan pasal 378 atas dugaan penipuan yang ditujukan kepadanya dan telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Selayar pada Selasa, (24/10/2023).

Diketahui sebelumnya, bahwa Rasman Alwi telah terlebih dahulu melaporkan Alfian Pramana (investor tanah) ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan penipuan, Nomor LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR tertanggal 10 September 2019 dan Laporan atas dugaan pemalsuan akta otentik panjar dan pelunasan tanah kepada (tersangka) Sarbini Bin Sarikun bersama Oknum Notaris Muh Ridwan Z dengan Nomor : LP/24/II/2020/SulSel/ Res.Kep. Slyr tertanggal tanggal 11 februari 2020 naik ke tahap penyidikan. Namun laporan ini banyak alasan terkendala untuk melakukan pemeriksaan ke terlapor.

Baca Juga:  Usai Penyerahan ke PPIH, Sekda Selayar Harap Dapat Menjalankan Ibadah dengan Sempurna

Seiring berjalannya waktu, Rasman Alwi dilaporkan balik sebagai penipu oleh terlapor, hal tersebut diungkapkan Rasman saat dikonfirmasi usai menjalani persidangan.

Baca Juga:  Kurang Lebih 70 Orang Kafilah MTQ Selayar Ikuti 12 Cabang Lomba di Bumi Arung Palakka

Hal tersebut menjadi perhatian dan mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya warga yang pernah berhubungan langsung Rasman Alwi.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan