Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

oleh -

Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

Baca Juga:  Video Aksi Pelaku Bobol ATM Milik Bank BPD Sulselbar di Selayar

“Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu,” ujar Setiawan Sunarto.

Baca Juga:  Pemuda Sulbar Gelar Dialog Tolak Omnibus Law

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun – 15 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare. (*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan