Terkait pengembalian seratus persen kerugian negara, Kajari Hendra Syarbaini mengatakan bahwa pasal yang diterapkan pada surat dakwaan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan ada ancaman minimalnya 4 Tahun.
Pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi sangat berpengaruh besar. Ada hal hal yang meringankan.
Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut ketika kejujuran ada dan menyadari kesalahan ditambah ada pengembalian kerugian negara maka ada pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan.
“Saya yakin putusan Hakim pun akan dilihat dari hal hal seperti ini,” ujar Kajari Selayar Hendra Syarbaini kepada awak media. (LF/#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.