Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Bonerate Sambali Kembalikan Kerugian Negara 100%

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Selayar melakukan proses penyitaan uang yang merupakan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079), Bonerate – Sambal, Pasimarannu pada Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Terdakwa Sucipto melalui kuasa hukumnya Robertus Rande telah mengembalikan sepenuhnya 100 persen kerugian negara dari nilai kontrak sebesar Rp 11.458.930.000.

Baca Juga:  Teror Dunia Pendidikan, Dalam 2 Hari KKB Tembak 2 Guru dan Bakar Gedung Sekolah

Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp 2.240.642.016.18.

Bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya persuasif yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada pihak Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Baca Juga:  Melalui Teleconference, Cara Danrem 182/JO Sukseskan 100 Kampung Tangguh

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin, SH. MH., dan Kasi Intelijen La Ode Fariadin, SH., saat menggelar press release, Rabu 17/1/2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, Jl. WR. Supratman No.1, Benteng Selayar.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan