Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan di Buttu 18 Tahun Penjara

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Hakim Pengadilan Negeri Selayar memvonis Rasid alias Ucci bin Syamsuddin pasal 340 KUHP pelaku pembunuhan di Kampung Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Terdakwa melakukan pembunuhan tahun lalu, Selasa (18/7/23) Malam, terhadap Syahrul (53 th) asal Tanabau Tiju, Desa Polobungeng Kecamatan Bontomanai dalam keadaan tidur.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Selayar Dianugerahi Penghargaan Inovasi Gerakan Pelopor Perubahan

Saat itu korban menginap di rumah saksi Armi tidur di bagian belakang dekat dapur. Pada sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa datang ke rumah Armi dan melakukan pembunuhan menggunakan sebilah parang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andrian Hilman, S,H., melalui video confrence, Rabu (17/1/2024), terdakwa divonis 18 tahun penjara.

Baca Juga:  Harap BUNG Nur Haldin Halid Pimpin 5 Kedepan, AMPI Selayar Siap Sukseskan Musda Sulsel

Hakim memvonis 18 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.

Hal hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan dendam dari pihak keluarga koban. Hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan