Dimana sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dan hari ini menyusul pengembalian sebesar Rp 1.240.642.100.
Kajari Selayar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim JPU yang telah melakukan proses persidangan dan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif, dan memberikan pemahaman kepada terdakwa bahwa apa yang telah dilakukan sebagai satu hal dan menyadari bahwa perbuatan itu salah.
“Kita syukuri, dengan kesadaran penuh tersangka bisa mengembalikan keseluruhan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP,” ujar Hendra Syarbaini kepada Awak Media.
Hendra Syarbaini menyampaikan bahwa terdakwa Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia Sucipto (63Th) dan Direktur CV. Delta Dimensi Consultant Mardiullah Makmur sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari dengan agenda menghadirkan saksi.
“Dengan proses persidangan dengan harapan pemulihan keuangan negara dapat tercapai, karena itulah tujuannya, rezim pemberantasan korupsi saat ini adalah mengejar kerugian negara harus dapat dikembalikan ke kas negara atau kas daerah,” tegas Kajari Selayar Hendra Syarbaini.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.