Kapolsek Tallo AKP Ismail mengetahui bahwa awalnya yusuf mendampingi kasus namun diminta surat kuasa dari penyidik dan tidak bisa memperlihatkan surat kuasanya sehingga disuruh keluar dari ruangan dengan cara didorong oleh penyidik.
Kalau dengan membentak menarik dalam ruangan itu tidak boleh dilakukan, kenapa sampai terjadi seperti itu, karena ada sebab akibat, seandainya yusuf balas dengan etika baik mungkin ini tidak terjadi dari awal anggota saya dengan baik mengarahkan yusuf untuk keluar dari ruangan penyidik namun yusuf berkeras tidak mau keluar dari ruangan”, Pungkasnya
Harapan kapolsek Tallo semoga kedepannya ini tidak terjadi lagi.
“Kalau yusuf melapor di propam itu haknya dia, saya tidak mungkin melarang siapapun berhak melapor dan kita dilihat perkembangannya, kami akan fokus ke pelaku dan pelapor,” bebernya. Dikutip dari jejakkasusnews.id
Sementara Konsultan Hukum PRMGI Muhammad Ilham Syam SH mengatakan bahwa untuk menjadi catatan rekan penegak hukum dalam hal ini saya tujukan kepada pihak kepolisan terkhusus Kapolsek tallo bahwa pengertian dari kuasa ada 2 bentuk yaitu bentuk secara lisan dan secara tertulis.
“Ketika saudara korban rekan wartawan berada di ruangan penyidik dia memakai kewenangan berdasarkan pemberian kuasa lisan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.