Warga Laporkan Kades Morombo Pantai ke Polda Sultra Dugaan Korupsi dan Ijazah Palsu

oleh -

Kendari, mitrasulawesi.id – Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan Imran Kamal, oknum kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.

“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).

Baca Juga:  Bukan Sinetron! Mantan Suamiku Menikah dengan Saudariku

Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Danrem 143/HO Pimpin Apel Gelar Kesiapan TNI pada PAM Pemilu Tahun 2024

“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman.

Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

Baca Juga:  Brigjen TNI Ayub Akbar Terima Kunjungan Mayjen TNI Booby Rinal Makmun

Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *