SELAYAR, mitrasulawesi.id – Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Penyeberangan Pamatata-Bira, saat hendak melarikan diri ke Makassar.
Pelaku YS (21) ditangkap di Pelabuhan Pamatata pada Kamis (20/06) malam, bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Motor Merk Mio 125 Warna Putih Kuning, Dengan nomor kendaraan DD 3910 JE.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH yang memimpin penangkapan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Tanggal 20 Juni 2024.
“ Pelaku YS, beraksi pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita di Jln. Pierre Tendean Kel.Benteng Kec.Benteng, dengan mengambil kendaraan roda dua milik Korban Sari Bintang (68) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres. Setelah menerima Laporan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Pelaku,” ungkap Iptu Nurman.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.