Kapolres pun mengapresiasi dan menegaskan bahwa Pelayanan SKCK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh lebih dari yang ditetapkan Pemerintah.
“Bagus, tidak boleh ditambah yah, layani masyarakat dengan baik. Koordinasi Reskrim Polsek setiap pemohon, pastikan isi Catatan Kepolisian valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Kasat Intelkam Iptu H. Andi Suparman, SH.,MH mengatakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam, hanya mengenakan biaya sesuai tarif PNBP.
“Jadi setelah semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, Pemohon mengisi blanko dan pernyataan yang disiapkan dan kita terbitkan. Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, Penerbitan SKCK ini merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.
Besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah. Jadi itu saja yang dibayar, tidak ada tambahan dan tidak ada pungli “ tegas Kasat Intelkam.
Diketahui, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH,S.IK tiba di Selayar melaksanakan tugas pertamanya disambut hangat dalam acara tradisi penjemputan, di Halaman Mapolres, Rabu (10/07) siang.
Kapolres disambut dengan pengalungan “lipa sa’be” oleh Bupati H. Muh. Basli Ali, sedang Ketua Bhayangkari Ny. Siska Adnan disambut dengan Buket Karangan Bunga oleh Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Musrifah Basli.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.